Bataminfo.co.id, Tanjungpinang, – Dugaan Tidak Pidana Korupsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepulauan Riau Dilaporkan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senin (8/8) Siang Hari.
Ketua JPKP Adiya Prama Rivaldi melaporkan Said Nursyahdu dikarenakan menilai Gubernur Ansar kurang Koperatif dalam memproses dugaan Spanduk Fee Jatah Proyek untuk Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepulauan Riau.
“Kami telah melaporkan Kasus dugaan Korupsi Kepala DPKP Provinsi Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” Tutur Adiya Selaku Pelapor.
“Mengapa kami melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Karena kami menilai Gubernur Ansar Kurang Mampu dalam menangani Masalah Dugaan Fee Proyek jatah Kepala DPKP Kepri kepada internal serta external,” Ujarnya lagi.
Tidak hanya itu Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Adiya Prama Rivaldi juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bisa segera memproses Kasus Dugaan Korupsi DPKP Provinsi Kepri.
(Tim)