Bataminfo.co.id – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang berasal dari kelompok jaringan Timur Tengah dan Malaysia di Aceh. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 353 kilogram sabu.
Dirtitpid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, operasi itu dilakukan pada Rabu 27 Januari 2021 hingga Selasa 2 Februari 2020.
“Ada tiga TKP yang menjadi target operasi,” tutur Krisno dalam keterangannya, Kamis (11/2).
Krisno menyebut, lokasi pertama di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Jeunieb, Bireuen, Aceh. Barang bukti yang disita 343 kotak tupperware berisikan sabu dengan berat brutto 343 kilogram.
Kemudian lokasi kedua di Desa Blang Mee, Jeunieb, Bireuen, Aceh dengan barang bukti 120,96 gram sabu dan tempat ketiga di Desa Meusanah Tambo, Jeunieb, Bireuen, Aceh dengan 6,66 kilogram sabu.
“Total barang bukti sabu yang disita 353 kilogram,” jelas dia.
Menurut Krisno, awalnya pihaknya mendapati informasi bahwa akan ada penyelundupan narkotika dalam jumlah besar lewat perairan Bireuen, Aceh. Pengintaian pun dilakukan sekitar sebulan dan mendapati temuan awal kapal yang membawa 343 kilogram sabu.
“Namun ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri,” kata Krisno.
Pengejaran dan pengembangan pun dilakukan hingga mendapati barang bukti lainnya. Sementara ada 11 tersangka yang ditangkap dengan kategori sindikat transpoter yaitu KM (37), MD (23), ES (35), dan MA (36). Kemudian sindikat penerima yakni SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63), dan SB (41).
“MA napi Lapas Lhokseumawe yang berperan sebagai pengendali,” kata Krisno.
Sumber : Merdeka.com