Diimingi Gaji 400 US Dolar oleh Pelaku, Empat PMI Ilegal Nyaris Dikirim ke Kamboja

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Polisi menggagalkan keberangkatan empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat dengan tujuan Kamboja.

Salah satu pelaku yang berperan sebagai pengurus, berinisial RA (43) ikut diamankan oleh pihak Kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, melalui Kanit Reskrim Polsek tersebut, Iptu Apriadi, pada Rabu (29/10/25).

“Keempat Calon PMI non-prosedural berinisial FKH (27 tahun), NFF 25 tahun, NJ 21 tahun dan AA 30 tahun diamankan oleh anggota Macan Bengkong saat berada di Hotel Beverly Bengkong pada Senin, 27 Oktober lalu,” jelasnya.

Iptu Aprdiadi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihaknya dari masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para PMI ilegal tersebut.

Kata dia, dari penyelidikan dan keterangan para CPMI ini, mereka mengaku dibujuk bekerja di Negara Kamboja oleh seseorang berinisial JL melalui aplikasi telegram dengan diiming-imingi gaji sebesar 400 US dolar.

Pelaku berinisial JL sendiri berhasil diamankan di kamar 3A Hotel tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keberangkatan keempatnya difasilitasi oleh seorang pria berinisial JL. Nah sedangkan RA diduga sebagai pengurus pemberangkatan ilegal tersebut,” ujarnya.

Kini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong untuk tindakan lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa resi pembuatan pasport online di Tanjung Uban, lembar tiket pesawat dan boarding pass serta satu unit sepeda motor.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.