Bataminfo.co.id, Batam – Komisi 1 DPRD Kota Batam melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke Ondos Hotel yang berada di tengah pemukiman masyarakat yang beralamat di Taman Raya Tahap III Batam Center.
Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Budi Mardiyanto yang didampingi oleh Anggota Komisi 1 Utusan Sarumaha, Tan A Tie, dan Siti Nurlaila.
Budi Mardiyanto mengatakan, sidak dilakukan pihaknya berawal informasi dari masyarakat bahwa Ondos Hotel berdiri di tengah pemukiman masyarakat ini tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dengan informasi tersebut, kita dari anggota dewan yang bidangnya hal seperti itu, kita menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan sidak ke Ondos Hotel,” ujar Budi selesai sidak di Ondos Hotel pada Rabu (14/4/2021) sore.
Lanjutnya, dalam sidak tadi, pihaknya hanya bisa berbicara dengan staf hotelnya saja, yang mana staf tidak bisa menunjukkan surat IMB tersebut.
“Tadi kita minta untuk pihak hotel menunjukkan seluruh surat-surat yang kita minta, namun kenyataannya tidak ada satupun yang bisa diperlihatkannya,” bebernya.
Ditempat yang sama, Utusan Sarumaha juga mengatakan, pihaknya melakukan sidak untuk memberikan masukan kepada pihak perusahaan agar melakukan investasi yang memiliki izin secara keseluruhan.
“Intinya, kalau ada kendala, kita akan mendorong Pemerintah untuk memberikan kemudahan,” ujar Utusan.
Tetapi, kalau memang itu tidak bisa dipenuhi, tentunya ini ada kerugian daerah, karena tidak ada IMB, maka tidak membayar retribusi daerah.
“Kalau itu tidak bisa dipenuhi, bisa saja pihak perusahaan akan diberikan efek jera. Seperti pihak terkait akan melakukan penyegelan,” ungkapnya. (yog)