slot gacor
Diduga Tak Sesuai Prosedur, PT Veronika Prima Sanita Lakukan Fumigasi Diluar Alat Angkut - BatamInfo.co.id

Diduga Tak Sesuai Prosedur, PT Veronika Prima Sanita Lakukan Fumigasi Diluar Alat Angkut

kapal MV berjaya Il.voyek nomor v..21A/22 dengan muatan 808.408 mt biji kakao sandar di Pelabuhan Batu Ampar pada hari Rabu (10/8/2022) lalu. 

Bataminfo.co.id, Batam – Ribuan ton  biji kakao milik PT Asia cocoa Indonesia  yang diimpor dari Malaysia, diduga masuk ke Batam Tanpa prosedur pihak karantina hewan dan tumbuhan. 

Pasalnya, aturan yang seharusnya dipenuhi oleh pihak perusahaan yakni terbebas dari penyakit, serangga dan juga hama.  

Namun, hal itu tidak terjadi saat kapal MV berjaya Il.voyek nomor v..21A/22 dengan muatan 808.408 mt biji kakao sandar di Pelabuhan Batu Ampar pada hari Rabu (10/8/2022) lalu. 

BACA JUGA:   16 KK Asal Rempang Telah Menempati Hunian Baru di Tanjung Banun

Ribuan ton biji kakao tersebut langsung dibongkar dan di bawa ke sebuah gudang  di daerah Melcem, Batu Ampar, kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) untuk proses fumigasi di dalam gudang tersebut. 

Menurut sumber Bataminfo.co.id, hal itu tidak boleh dilakukan. Seharusnya proses fumigasi dilakukan di Kapal terlebih dahulu untuk menghilangkan serangga dan hama.  Setelah proses fumigasi selesai di Kapal ,dan dipastikan semua hama yang ada telah musnah, barulah boleh barang bawaan itu di bawa keluar dari Kapal. 

BACA JUGA:   Penemuan Mayat Pria di Kamar Kos Kampung Tua Belian, Diduga Sakit

Sementara itu, Samin, wakil Manager PT VPS selaku pihak yang ditunjuk oleh PT Asia cocoa Indonesia untuk melakukan fumigasi mengatakan, pihaknya hanya sebagai penerima order. Samin, saat ditanya apakah pemberi order itu adalah PT Asia Cocoa, dirinya enggan berkomentar. 

“Kami ini hanya penerima order, penjual jasa, dimanapun tempatnya, pelanggan memberikan kami order, disitulah kami mengerjakannya. No comment,” kata dia. 

BACA JUGA:   Alih Tugas Jabatan, Kasat Reskrim dan Sejumlah Pejabat Kepolisan Polda Kepri Berganti

Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku bahwa, barang import produk pertanian apabila ditemukan serangga atau hama dalam produk pertanian maka fumigasi harus dilaksanakan di alat angkut. Namun, yang terjadi malah sebaliknya, yakni; fumigasi yang dilaksanakan oleh PT. Veronika Prima Sanita dilakukan diluar alat angkut. 

Apakah Tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam di Pelabuhan-pelabuhan??.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *