Diduga Kegiatan Penimbunan BBM di Jalan Trans Barelang Milik Oknum Berinisial P

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Diduga adanya kegiatan penimbunan dan pengangkutan serta pengelolaan BBM jenis solar secara ilegal ini milik oknum berinisial P.

Lokasi yang merupakan tempat kegiatan ini terletak di jalan trans Barelang jembatan 2 persisnya di sebelah markas komandan Bakamla. Sebuah bangunan gedung yang berdiri di atas lahan tersebut dan di pagar putih diduga menjadi sarang aktifitas pengelolaan dan penimbunan BBM secara ilegal.

Dari hasil investigasi sementara, diketahui lokasi tersebut menjadi tempat aktifitas ilegal, dimana terdapat pengelolaan dan penimbunan BBM jenis solar,

“Emang sering keluar masuk mobil tangki pengangkut BBM dari dalam bang, jika lagi ada kegiatan, sehari tuh mau 4 sampai 5 mobil keluar dari dalam. Terus saya juga melihat ada kapal yang sandar didalam, mungkin kapal tersebut sebagai alat transportasi laut untuk mengangkut solar dari kapal ke darat bang,” ucap sumber berinisial J saat diwawancarai tidak jauh dari lokasi.

Sambung J mengatakan, “jika mereka ada giat ya lumayan bang, delapan sampai sepuluh ton solar bisa dihasilkan.” Pungkasnya

Selanjutnya saat ditanya sistem pelangsir solar tersebut, J mengatakan mungkin dari kapal langsung disedot ke mobil tangki dan bisa juga dari kapal ke tangki terus ke mobil bang.” Jawabnya.

Sementara berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran kejahatan aktifitas BBM ilegal adalah sebagai berikut:

1. Melakukan Eksplorasi Dan/Atau Eksploitasi Tanpa Kontrak Kerjasama

“Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)”.

2. Melakukan Pengolahan Usaha Hilir Tanpa Izin

“Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah)”.

3. Melakukan Pengangkutan Usaha Hilir Tanpa Izin

“Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah)”.

4. Melakukan Penyimpanan Pada Usaha Hilir Tanpa Izin

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah)”.

5. Melakukan Penjualan Pada Usaha Hilir Tanpa Izin

“Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah)”.

Diketahui baru-baru ini Polda Kepri melalui Dirkrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penimbunan solar secara ilegal.

Dan dalam kasus ini, kita berharap pihak aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dan bisa menangkap pelaku penimbunan serta pengelolaan BBM jenis solar secara ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *