Diduga Ilegal, Pelabuhan di Tanjungpinang Bongkar Muat Tanpa Pengawasan Bea Cukai

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang — Aktivitas bongkar muat barang diduga berlangsung secara tertutup di sebuah pelabuhan kecil di kawasan Jalan Dompak Lama pada dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Adapun nama Pelabuhan Tersebut PT Putra Dompak Berjaya, Jl Dompak Lama No 27, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri

Kegiatan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, lantaran dilakukan pada jam tidak lazim, tanpa pengawasan ketat, serta dengan muatan yang tidak diketahui jenis maupun isinya, pada subuh Minggu (8/1).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah kapal pengangkut barang terlihat masuk dan bersandar di pelabuhan kecil tersebut pada tengah malam.

Proses sandar kapal berlangsung dalam kondisi minim penerangan dan tanpa aktivitas resmi yang lazim terlihat pada kegiatan bongkar muat di pelabuhan pada umumnya.

Hingga proses bongkar muat berlangsung, tidak diketahui secara pasti jenis barang yang diangkut kapal tersebut. Tidak tampak adanya penandaan muatan, manifes terbuka, ataupun dokumen logistik yang dapat diakses publik.

Aktivitas bongkar muat dilakukan secara cepat dan tertutup, berlangsung dari tengah malam hingga menjelang subuh. Sejumlah barang kemudian dipindahkan dari kapal ke darat dan langsung diangkut menggunakan kendaraan yang telah menunggu di sekitar lokasi.

Yang menjadi sorotan utama, dalam rentang waktu aktivitas tersebut, tidak terlihat adanya pengawasan ketat dari aparat berwenang, baik dari unsur Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bea dan Cukai, maupun aparat keamanan lainnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan kepelabuhanan, khususnya pada pelabuhan kecil atau pelabuhan rakyat yang seharusnya memiliki pembatasan fungsi.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap aktivitas di pelabuhan wajib berada di bawah pengawasan otoritas pelabuhan.

Selain itu, Undang-Undang Kepabeanan mengatur bahwa setiap barang yang masuk ke wilayah pabean wajib dilaporkan dan dibongkar di tempat yang ditetapkan serta diawasi oleh pejabat Bea dan Cukai.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan menegaskan bahwa kegiatan bongkar muat hanya boleh dilakukan di pelabuhan yang memiliki izin dan pengawasan resmi.

Dengan demikian, aktivitas bongkar muat pada jam dini hari, dengan muatan tidak diketahui, serta minim pengawasan, berpotensi melanggar aturan kepelabuhanan dan kepabeanan, serta membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum lainnya.

Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait transparansi distribusi barang, potensi penyelundupan, serta lemahnya pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berkonfirmasi untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas bongkar muat dini hari di pelabuhan kecil Jalan Dompak Lama tersebut.

(Budi)