Batam  

Diduga Belum Kantongi Izin, Lahan Hijau Diratakan Pengembang Proyek Apartemen dekat Imperium

Avatar photo
Ket Foto : Sejumlah alat berat terlihat tengah meratakan lahan hijau di Kawasan Taman Baloi Batam Kota | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Ruang Terbuka atau Lahan Hijau yang berada di Right of Way (ROW) jalan di dekat Kawasan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam kini tengah digusur.

Terpantau, beberapa alat berat tengah dikerahkan untuk meratakan lahan yang merupakan ruang terbuka hijau, yang sebelumnya juga adalah taman.

Sejumlah pohon besar yang dulunya tampak rimbun di lahan tersebut, sebagian telah ditumbangkan oleh alat berat.

Beberapa pekerja yang berada di lokasi itu, saat ditemui Tim Media Bataminfo, mereka menyebut, lahan hijau tersebut akan dirapikan untuk dijadikan taman.

“Oh ini nanti mau dibuat taman. Mau diperbarui lagi gitu. Karena kan yang sebelumnya tak terurus. Jadi mau dibuat lagi yang baru,” ucapnya.

Bersamaan dengan proyek pembangunan yang berjalan di sekitar kawasan itu, tepat di sebelah kiri dari lahan hijau tersebut, tampak beberapa mobil truk tengah mengangkut tanah di sekitar kawasan itu juga.

Proyek yang kini dikelola oleh sebuah perusahaan yang belum diketahui pasti namanya itu, dikabarkan akan membangun beberapa bangunan penting di Kawasan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh sosok yang diketahui merupakan mandor proyek tersebut.

“Kalau ini mau dibangun sekolah sama apartemen (menunjuk ke arah proyek pembangunan). Nanti memang ada juga area parkir di situ. Kalau yang ini mau dibuat taman. Karena kan yang lama tak terurus kan, jadi mau dibuat baru,” jelas dia.

Namun saat dikonfirmasi nama perusahan yang mengelola proyek tersebut, Ia mengaku lupa.

“Kalau PT yang punya itu aduh aku kurang hafal nama perusahannya. Intinya mau dibangun sekolah sama apartemen yang itu, dan yang ini taman,” ujarnya.

Sementara, di lokasi tersebut belum terlihat adanya plang atau papan nama perusahan yang tengah beraktivitas itu.

Seperti yang diketahui, untuk penggunaan lahan hijau sendiri, selain mengganggu nilai estetika kota, hal ini juga berpotensi melanggar aturan tata ruang.

Yang mana, pemanfaatan Right of Way (ROW) jalan seharusnya mematuhi izin dari BP Batam, dan diperbolehkan selama itu untuk kepentingan penghijauan atau fungsi taman. Namun dilarang jika berupa bangunan permanen atau semi-permanen yang melanggar fungsi jalan.