slot gacor
Diduga Ada Penimbunan Lahan Tak Berizin di Batu Licin Bintan, GPR Kepri Minta Aparat Segera Ambil Tindakan Tegas  - BatamInfo.co.id
Bintan  

Diduga Ada Penimbunan Lahan Tak Berizin di Batu Licin Bintan, GPR Kepri Minta Aparat Segera Ambil Tindakan Tegas 

Ketua Umum GPR Kepri, Zulfikar Rahman bersama Sekjen GPR Kepri, Zulkarnain. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Bintan – Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Provinsi Kepri mengendus adanya praktek penimbunan lahan tanpa izin lengkap di Kampung Batu Licin, Kabupaten Bintan.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Kepri, Zulfikar Rahman menuturkan pihaknya pun telah melakukan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan. Dalam forum audiensi tersebut, DLH melalui Kabid Perizinan menyatakan belum pernah menerbitkan rekomendasi lingkungan untuk daerah kampung Batu Licin, Kabupaten Bintan.

“Pihak DLH Bintan menyatakan belum menerbitkan izin atau rekomendasi. Itu disampaikan saat kami audiensi pada tanggal 22 April 2022. Untuk audiensi di DLHK Kepri itu pada tanggal 20 April lalu. Untuk alamat lengkap lokasinya belum ada kami. Adanya titik kordinatnya 0.82837791, 104.54135504,” ujarnya.

BACA JUGA:   Syuting dan Terjatuh ke Laut, Pria di Bintan ini Ditemukan Meninggal Dunia

Dia menyebutkan, setelah mengetahui adanya kegiatan penimbunan tanpa izin, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri dan DLH Kabupaten Bintan. melaporkan hal itu kepada Aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal tersebut.

“Dengan tidak adanya rekomendasi lingkungan yang diterbitkan oleh DLH Bintan, maka kami menduga perusahaan yang melakukan penimbunan belum mengantongi izin dari instansi terkait. Sehingga kami akan melaporkan kepada aparat penegak hukum bahwa tindakan tersebut telah melanggar regulasi yang ada dan merugikan bagi daerah. Dia seperti genangan air gitu. Sejauh pantauan kita belum terlihat kalau ada mangrovenya,” tuturnya.

BACA JUGA:   Jadi Proyek Strategis Nasional, Jembatan Batam-Bintan Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) GPR Kepri, Zulkarnain menuturkan setiap perseorangan atau perusahaan yang akan melaksanakan usahanya, wajib mengantongi syarat-syarat administratif sesuai prosedural. Menurutnya, perusahaan yang belum diketahui identitasnya itu telah mengganggap remeh terkait administrasi yang harus dipatuhi bila dugaan tersebut benar adanya.

BACA JUGA:   Dua Oknum Kejaksaan Terjaring OTT di Bintan

“Mereka ini sepertinya menganggap enteng hal-hal administratif, kita tidak ingin lingkungan daerah kita dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Wajib bagi mereka untuk taat regulasi yang ada.  Dan kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas penimbunan lahan tersebut, maka dari itu kami dari GPR Kepri akan melaporkan ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” ucap Zulkarnain. (non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *