slot gacor
Diblokir DJBC Terkait Impor Tekstil Ilegal, PT BAS Batam Merugi Ratusan Juta - BatamInfo.co.id
Batam  

Diblokir DJBC Terkait Impor Tekstil Ilegal, PT BAS Batam Merugi Ratusan Juta

Kantor PT Berkah Anugerah Shabila. Foto : nio/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Direktur PT Berkah Anugerah Shabilla (BAS), Dewi Ratna mengungkapkan Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC), telah melakukan pemblokiran terhadap akses kepabaenan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) miliknya.

Hal itu menyusul dimulainya penyidikan kasus 27 kontainer bermuatan tekstil ilegal milik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima yang berhasil ditegah oleh DJBC Tanjung Priok, Maret lalu.

“Sudah dua bulan perusahaan saya diblokir sejak kasus 27 kontainer itu, belum tau sampai kapan dan belum ada penjelasan juga soal ini,” kata Dewi Ratna, saat ditemui di kantornya di bilangan Batuampar, Batam, Kamis (28/05/2020).

BACA JUGA:   Covid-19 Mengganas, 9 Kecamatan di Batam Zona Merah

Ia menerangkan, dampak dari pemblokiran akses ini membuat perusahaannya merugi hingga ratusan juta setiap bulannya. Namun demikian, Dewi mengaku akan bekerjasama dan akan tetap kooperatif dalam kasus ini.

“Sebenarnya kesal juga karena perbuatan ilegal itu, perusahaan saya ikut kena imbasnya. Tapi mau bagaimana lagi, ini sudah resiko karena PPJK saya yang mengurusi dokumen kepabeanan 27 kontainer itu,” kata dia.

Harapannya persoalan ini dapat selesai dan akses kepabeanan perusahaannya dapat dibuka kembali. Ia menegaskan, tidak akan ada hal yang ditutupinya dalam kasus ini.

Bahkan ia mengaku, telah 3 kali dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), satu kali oleh penyidik Mabes Polri, dan satu kali oleh Bea Cukai Batam. Prosesnya pun berjalan lancar.

BACA JUGA:   Puluhan Warga Modena Unjuk Rasa di Kantor DPRD Batam, Minta Pembangunan SUTT Dihentikan

“Terakhir, kemarin ini sebelum lebaran, saya dipanggil lagi sama Kejagung di Jakarta. Saya datang ke Jakarta,” kata Dewi.

“Prosesnya lancar dan apapun yang ditanya ke saya, saat saya tahu, akan saya jawab. Saat saya tidak tahu, ya saya sampaikan saya tidak tahu. Saya tidak akan mengarang-ngarang cerita. Lagian, mana bisa kita ngarang-ngarang cerita, apalagi sama penyidik Kejagung. Tentu mereka lebih pandai dari kita. Dan juga, semua yang saya sampaikan itu ada buktinya. Berdasarkan dokumen yang ada,” lanjut Dewi.

BACA JUGA:   Pelaku Pembunuhan Fitriyani Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Sebelumnya seperti telah diketahui, Dewi Ratna membeberkan, Sejak tahun 2017, ada 537 kontainer bermuatan tekstil masuk ke Indonesia melalui Kota Batam. Diimportasi oleh PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Gramindo Prima (PGP), keduanya merupakan perusahaan pemilik 27 kontainer kain premium ilegal.

Ratusan kontainer tekstil itu, proses importasinya hingga penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang (sppb), ditenggarai menyalahi aturan.

Perusahaan yang dipimpin Dewi Ratna, PT BAS selaku pengusaha pengguna jasa kepabeanan (PPJK), berperan dalam pengurusan tekait formalitas kepabeanan dua perusahaan importir tersebut ke Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC). (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *