Bataminfo.co.id,Jakarta -2 Orang mantan pejabat Bea Cukai Batam yaitu Rizal Fadillah dan Sisprian Subiaksono di amankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan di Lampung dan Jakarta .
Kedua mantan pejabat Bea Cukai Batam ini di kenal dekat dengan sejumlah importir besar di kota batam .
Rizal Fadillah saat terkena OTT KPK baru sekitar 1 minggu menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan pernah menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Batam dan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) di Kantor Pusat DJBC.
Semasa menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal Fadillah dan Sisprian subiaksono di anggap kurang berprestasi dalam soal penindakan banyak aksi penyelundupan yang lolos dari pantuan Bea Cukai Batam .
Juru Bicara KPK, Budi Prastyo, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rizal dan pihak-pihak lain yang turut diamankan.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai,” ujar Budi
Budi menjelaskan, Rizal ditangkap di Lampung bersama beberapa orang lainnya. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta.
“Ini terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Untuk detail barangnya akan kami sampaikan pada perkembangan berikutnya,” katanya.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia. Nilai uang yang disita mencapai miliaran rupiah, sementara logam mulia yang diamankan memiliki berat sekitar 3 kilogram.











