slot gacor
Desa Lancang Kuning Jadi Pilot Projek Kampung Reforma Agraria - BatamInfo.co.id
Bintan  

Desa Lancang Kuning Jadi Pilot Projek Kampung Reforma Agraria

Bataminfo.co.id, Bintan – Reforma agraria menjadi salah satu nawacita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo sebagai tujuan dari pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Reforma agraria menjadi senjata atau jurus baru Presiden Jokowi untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, mengurangi pengangguran, mempersempit kesenjangan sosial ekonomi. Hal itu tergambar jelas dalam Nawacita butir kelima dari sembilan agenda prioritas.

Kunjungan kerja Wakil Menteri ATR BPN Surya Tjandra ke pulau Bintan kali ini adalah untuk mewujudkan program nawacita reforma agraria tersebut. Bersama dengan Gubernur H Ansar Ahmad, Surya Tjandra meresmikan Desa Lancang Kuning di Tanjung Uban sebagai Kampung Reforma Agraria sekaligus penyerahan sertifikat redistribusi tanah dan pelepasan kawasan hutan pada Selasa, (31/8).

“Reforma Agraria menjadi salah satu program pokok utama yang selalu diperhatikan oleh bapak Presiden, berulang kali beliau dalam rapat kabinet mengingatkan tentang reforma agraria,” kata Surya Tjandra.

BACA JUGA:   Hilang Tiga Hari di Terkam Buaya, Jasad Anak Perempuan di Bintan Akhirnya Ditemukan

Surya Tjandra mengatakan Kementerian ATR BPN ditugasi secara khusus oleh Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan reforma agraria. Bahkan dirinya mengungkapkan jabatan Wakil Menteri di Kementerian ATR BPN adalah khusus untuk menyelesaikan redistribusi sertipikat tanah kepada masyarakat Indonesia.

“Jadi memang saya harus turun langsung ke masyarakat untuk memastikan penyelesaian redistribusi sertifikat tanah didapatkan oleh masyarakat,” katanya.

Desa Lancang Kuning adalah desa yang menjadi pilot projects Kampung Reforma Agraria di Kepulauan Riau. Desa ini terdiri dari 2 RW dan 4 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 451 orang. Desa Lancang Kuning mempunyai luas wilayah sekitar 743,62 ha yang secara keseluruhan diklaim sebagai kawasan hutan, padahal masyarakat telah hidup dan mendiami tanah-tanah secara turun temurun.

BACA JUGA:   Ini Penyebab Listrik di Batam dan Bintan Padam Menyeluruh

Pada tahun 2020 lalu telah dilepaskan dari Kawasan Hutan seluas 41,98 ha dan telah disertifkatkan pada tahun 2021 ini seluas 18,8 ha atau sebanyak 276 bidang tanah.

Surya Tjandra mengatakan karena desa Lancang Kuning ini bermukim di kawasan hutan lindung, untuk itu yang punya kewenangan melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah Kementerian LHK melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan baru Kementerian ATR BPN menerbitkan sertipikat tanah.

“Jadi mohon bersabar bagi yang belum mendapatkan sertifikat tanah karena ini harus dikoordinasikan oleh dua kementerian, tetapi kita terus berusaha menuntaskan ini,” ungkap Surya Tjandra.

BACA JUGA:   Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Bintan, Dua Pihak Swasta Diperiksa KPK Terkait Pengaturan Kuota Rokok

Sementara itu Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengungkapkan sangat mengapresiasi kerja yang dilakukan oleh Kementerian ATR BPN atas redistribusi sertifikat tanah di desa Lancang Kuning. Sertifikat tanah tersebut akan menjadi kepastian hukum bagi warga yang tinggal di desa Lancang Kuning.

“Bapak ibu sekarang tidak perlu khawatir karena sekarang sudah punya legalitas tinggal disini,” kata Ansar.

Gubernur berharap agar masyarakat yang sudah mempunyai sertifikat tanah untuk memanfaatkan lahan yang mereka punya dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Lancang Kuning.

“Jadikan lahan ini sebagai modal untuk dibuat sebagai lahan yang produktif untuk pertanian dan peternakan, jaga lahan ini dengan baik,” kata Ansar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *