slot gacor
Deninteldam 1/BB Ringkus Kurir Narkoba 20 kg, Barang Bukti Berhasil Diamankan - BatamInfo.co.id

Deninteldam 1/BB Ringkus Kurir Narkoba 20 kg, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Bataminfo.co.id, Batam – Kodam I/Bukit Barisan berhasil mengagalkan peredaran narkoba. Selain mengamankan seorang tersangka, petugas juga mengamankan 20 Kg sabu sebagai barang bukti.

Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto melalui Kasdam I/BB Brigjen TNI Refrizal dan Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, S.IK., M.H kepada wartawan, Jumat (20/12/2024) siang menjelaskan, selain mengamankan 20 paket sabu seberat 20 Kg, pihaknya juga mengamankan seorang tersangka bernama Zulham (51) warga Jalan Anwar Idris Sei Dua, Lingkungan VII, Kelurahan
Gading, Kecamatan Datuk Banda, Kota Tanjungbalai.

“Tersangka kita amankan pda Jumat (20/12/2024) dini hari di kawasan Jalan Sei Rengas, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan. Ada 20 paket narkoba jenis sabu seberat 20 Kg yang kita amankan sebagai barang bukti. Kemudian satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1226 AEY,” ujar Kasdam I/BB Brigjen TNI Refrizal saat menggelar press rilis di Makodam I/BB, Jalan Gatot Subroto, KM 7 Cinta Damai, Medan Helvetia.

BACA JUGA:   Pilgub Kepri, Muhammad Rudi Komitmen Dorong Potensi Lokal Demi Kemajuan Daerah

Dijelaskan Kasdam I/BB, penangkapan bermula saat Kodam I/BB melalui Deninteldam I/BB menerina informasi bahwa adanya rencana pergerakan narkoba jenis sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Medan dengan jumlah besar.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak Kodam I/BB lalu berkoordinasi dengan Dit Narkoba Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:   Polres Bintan Pastikan Tidak Ada Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal

Lalu di kawasan Jalan Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tim gabungan Kodam I/BB dan Dit Narkoba Polda Sumut mencurigai mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1226 AEY yang dikemudikan oleh Zulham dan dilakukan penghadangan.

Benar saja, saat digeledah, dari dalam mobil tim gabungan menemukan 20 bungkus narkoba jenis sabu seberat 20 Kg.

“Dari pengakuan tersangka Zulham, bahwa narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Tanjung Balai dan akan diedarkan di wilayah Kota Medan,” jelas Brigjen TNI Refrizal sembari menjelaskan, tidak ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota TNI dalam penangkapan dan penindakan tersebut.

Selanjutnya, usai dilakukan pemeriksaan awal, Kodam I/BB kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Dit Narkoba Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Akibat Cut And Fill Proyek Pembangunan Pusat Data Nasional Air Laut Di Pantai Teluk Mata Ikan Tercemar

Sementara itu, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, S.IK, M.H, menyampaikan akan melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut guna mengetahui siapa saja yang terlibat.

Hadir pada pres rilis tersebut, Kasdam I /BB Brigjend TNI Refrizal, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi S.I.K M.H, Dampomdam I/BB (di wakili Dandenpom I/5 Medan Letkol Cpm Handri Wira Kesuma, SH, Wakapendam I/BB Letkol Inf Bonny Vidri Anggoro, Kumdam I/BB Mayor Chk Agus dan Pabandya Lid Mayor Inf Rochim