slot gacor
Delapan Kali Beraksi di Batam, Pencuri ini Akhirnya Dibekuk Polisi - BatamInfo.co.id

Delapan Kali Beraksi di Batam, Pencuri ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian yang diamankan Polsek Sagulung. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Polsek Sagulung meringkus MP (38), pelaku pencurian di Kavling Bukit Melati Kecamatan Sagulung pada Senin (14/2/2021) kemarin.

Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia mengatakan, terungkapnya perbuatan pelaku berawal dari laporan polisi korban bernisial MY yang melaporkan peritiwa yang dialaminya ke Polsek Sagulung.

“Korban inisial MY melihat ada yang masuk kedalam rumah dan berteriak siapa itu?. Setelah di cek, ternyata handphone milik korban sebanyak 4 (empat) unit sudah tidak ada lagi yang sebelumnya diletakkan didalam ruang tamu dibawah TV,” Ujar Betty pada Selasa (16/2/2021) siang.

BACA JUGA:   Nekat Gelapkan 12 Gulung Welding Cable, Karyawan PT JSM Ditangkap Polisi

Lanjutnya, dari LP tersebut, tim opsnal mendatangi TKP serta mendapati petunjuk berdasarkan analisa. Setelah dilakukan beberapa rangkaian penyelidikan, maka diketahui salah satu ciri-ciri pelaku.

“Dengan gerak cepat Opsnal Polsek Sagulung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial MP (38) yang sedang makan di Warung Putri Tujuh Kecamatan Batuaji, dan dari pelaku diamankan barang bukti. Saat itu pelaku melakukan perlawanan,” Bebernya.

BACA JUGA:   Tak Jera Masuk Penjara, Anak Muda ini Curi Dua Motor di Batam

Betty juga mengatakan, pelaku juga sering melakukan aksi pencurian, di daerah Sagulung dan di daerah Batu Ampar.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa yaitu TKP Sagulung sebanyak 1 kali dan Batu ampar sebanyak 7 kali,” tuturnya.

BACA JUGA:   Diduga Beroperasi Jelang Bulan Suci Ramadhan, Gelper 88 Dotamana Tempat Pertama Didatangi Tim Terpadu

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 5 (lima) unit handphone hasil curian, dan rekaman cctv saat beraksi.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *