slot gacor
Dari Lelang Kendaraan Mewah, BC Batam Kumpulkan PNBP Rp5 Miliar Lebih - BatamInfo.co.id
Batam  

Dari Lelang Kendaraan Mewah, BC Batam Kumpulkan PNBP Rp5 Miliar Lebih

Bataminfo.co.id, Batam – Lima dari tujuh unit mobil mewah berhasil terjual dengan harga Rp5 miliar lebih dalam lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Mobil mewah tersebut merupakan hasil penindakan dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam bersinergi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri dan Lantamal IV. Adapun lima unit kendaraan yang berhasil terlelang tersebut yaitu Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR- 33, Detomasso Tipe 874 Pantera, BMW 335i dan Sepeda Motor BMW R60.

BACA JUGA:   Kuasa Hukum Ahli Waris Sukardi Bantah Buat Laporan ke Polda Kepri

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin mengatakan mobil mewah tersebut merupakan penindakan pada tahun 2018-2019.

“Dari 7 yang ditawarkan berhasil terjual 5 dan terkumpul PNBP sebesar total Rp 5,869 Miliar,” ujar Solafudin.

Kegiatan lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pukul 14.30 WIB tanggal 12 Oktober 2021.

Obyek lelang yang berhasil terjual diantaranya, Mobil Nissan GTR-Bar ditawarkan dengan harga limit Rp529.381.000 berhasil terjual dengan harga Rp2.710.99.678. Kemudian, Mobil
Nissan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga limit Rp470.561.000 berhasil terjual dengan harga Rp1.890.123.456.

BACA JUGA:   BC Batam Gagalkan Penyelundupan Karpet, Satu Orang Diamankan

Selanjutnya, Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp198.000.000 berhasil terjual dengan harga Rp227.900.000. Kendaraan bermotor selanjutnya yaitu kendaraan roda dua merek BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp28.944.000 berhasil terjual dengan
harga Rp252.002.000.

Kendaraan kelima adalah kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dan terurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp95.428.000 berhasil terjual dengan harga Rp788.888.888. Terhadap barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali kegiatan lelang yang berikutnya.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Tangkap WN Inggris Selundupkan Kokain

Untuk pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang. Kepada pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *