Bataminfo.co.id, Batam – Sebanyak 15.618 orang pekerja di rumahkan dan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tempat mereka bekerja semenjak pandemi covid-19 melanda Kota Batam.
Kepala Seksi Kelembagaan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Tukiman mengatakan bahwa selama masa pandemi ini pihaknya banyak menerima laporan dari perusahaan dan karyawan.
“Data yang masuk di dinas Tenaga Kerja Kota Batam terkait dengan dampak covid-19, sekitar 332 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 15.618 pekerja yang terkena PHK,” ujar Tukiman kepada bataminfo.co.id pada Rabu (23/09/2020) kemarin.
“Ada yang dikarenakan penurunan prodiksi dari perusahaan, kemudian terkait finansial perusahaan tang tidak mampu untuk memenuhi hak karyawan, dan lain sebainya” ucap Tukiman. (nto)