Bataminfo.co.id, Jakarta – Kasus video mesum Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu memasuki babak baru. Tim penyidik dalam waktu dekat akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lokasi video mesum itu dibuat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan olah TKP atas kasus itu di Medan, Sumatera Utara.
“Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (26/1).
Untuk Gisel dan Nobu, hingga saat ini masih dilakukan atau dikenakan wajib lapor terhadap kasus yang menimpanya itu. “Saudara GA dan MYD masih melakukan wajib lapor,” ujarnya.
Yusri menegaskan, sampai saat ini polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap penyebar pertama video mesum Gisel dengan Nobu.
“(Penyebar pertama) Masih kita lakukan pengejaran terus,” tegasnya.
Gisel telah diperiksa beberapa kali oleh polisi. Dalam klarifikasinya, Gisel tak membantah atau mengakui. Dia hanya menyatakan mendukung proses di kepolisian.
Sebelum Gisel ditetapkan tersangka, dua orang penyebar video tersebut sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka PP dan MN diamankan di dua tempat terpisah. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MF, dicokok polisi di daerah Sawangan, Depok.
Polisi Masih Lengkapi Berkas Gisel dan Nobu
Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara milik artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu. Keduanya menjadi tersangka atas kasus video mesum yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
“Untuk (berkas perkara) saudari GA dan MYD, kami masih melengkapi berkas perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (26/1).
Iya pun berharap, dalam waktu dekat ini berkas perkara milik kedua tersangka tersebut akan segera lengkap dan siap dikirim ke Kejaksaan.
“Mudah-mudahan semuanya lengkap dan kita akan kirim tahap 1,” ujarnya.
Selain itu, untuk berkas perkara milik tersangka lainnya yakni PP dan MN sudah kembali diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Karena, sebelumnya berkas perkara tersebut sempat dikembalikan untuk dilengkapi kembali.
“Secepatnya (untuk berkas perkara) kalau yang dua tersangka sebelumnya mudah-mudahan minggu depan kami sudah kirim tahap I, sudah kemudian sudah diperbaiki, sudah dikirim kembali ke Kejaksaan terhadap dua tersangka yang masif,” jelasnya.
“Mudah-mudahan secepatnya turun kabarnya P21-nya yang kita harapkan secapatnya, untuk bisa kita limpahkan tahap II,” pungkasnya.
Sumber : Merdeka.com