Bataminfo.co.ie,Batam – Dalam kurun waktu 12 jam Tim Jatanras Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial PS (18) karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan korbannya dengan posisi mengenaskan, di Kawasan Tanah Merah Mega Mall, Batam Kota, Kota Batam, pada Kamis (21/09) dini hari.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, Opsnal Polsek Batam Kota dan Polresta Barelang telah meringkus seorang pelaku pembunuhan berencana berinisial PS (18) dalam kurun 12 jam setelah pelaku melakukan aksinya.
“Pada saat penangkapan terhadap pelaku, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Betty menjelaskan, bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara sesama jenis (Gay) yang sudah berlangsung selama 1 minggu. Selama menjalin percintaan, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan (Sodomi) sebanyak 1 kali. Karena cemburu buta serta sakit hati, itulah yang membuat pelaku tega untuk membunuh korbannya dengan cara menikam perut dan menggorok leher korban.
“Pelaku sudah pacaran sama korban selama 1 Minggu, pelaku dan korban juga pernah berhubungan badan 1 kali di salah satu hotel. Saya membunuh korban karena sakit hati. Korban tidak mau melakukan apa yang pelaku inginkan,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.











