Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus seorang pria berinisial DS (44), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Tiban BTN, Kecamatan Sekupang, Rabu (5/1/2022) lalu.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana menuturkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban berinisial R (48), kepada adiknya bahwa motor Yamaha Jupiter Z BP 5421 DR hilang saat diparkir depan rumahnya.
“Korban saat itu tak melihat lagi motornya saat hendak mengantar anaknya pergi sekolah. Adiknya yang mendapat informasi dari korban langsung melakukan pencarian terhadap sepeda motor tersebut,” ujar Yudha, Jumat (7/1/2022) sore.
Saat melakukan pencarian, sambung Yudha, adek korban menemukan sepeda motor yang hilang tersebut di kos-kosan Tiban I. Penemuan itu dilaporkan langsung ke Unit Reskrim Polsek Sekupang.
“Saat itu tersangka inisial DS (44), yang sedang menggunakan sepeda motor milik korban berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sekupang,” bebernya.
Dari keterangan tersangka, melakukan pencurian sepeda motor ini dengan menggunakan kunci palsu.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 3,5 juta,” pungkasnya. (yog)