Bataminfo.co.id,Batam – Sempat buron, pelarian M Akbar alias Iwan Ompong berakhir sudah. Bandit yang masuk dalam daftar pencarian orang Kepolisian Sektor Sekupang dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di sembilan TKP Ini ditangkap di Perumahan PJB, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Senin (21/2/2023).
Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Christoper Tamba, melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridho Lubis, Iwan Ompong masuk dalam daftar pencarian orang sejak salah satu temannya yang bernama Tongga tertangkap. Keduanya pernah melakukan pencurian motor di parkiran Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam pada Januari 2023.
“Pelaku tertangkap setelah kami melakukan pengembangan terhadap pelaku curat yang kami amankan terlebih dahulu,” ujar Iptu Ridho,
Iptu Ridho mengatakan, saat melakukan penangkapan, Iwan Ompong yang merupakan residivis ini sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya untuk melumpuhkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa Iwan ompong telah melakukan pencurian di sembilan TKP di wilayah hukum Polsek Sekupang dan Polsek Batam Kota.
“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga unit motor hasil curian. Untuk barang bukti lainnya sedang dalam pengembangan,” ujar Iptu Ridho.
Selain menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, kepolisian juga sedang melakukan pencarian terhadap penadah motor-motor hasil curian(red)