Bataminfo.co.id, Batam – Lagi, Unit Reskrim Polsek Sekupang kembali mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kedua tersangka diketahui berinisial AST dan ASM. Usai mendapatkan motor dari hasil curiannya, pelaku kemudian mempretelinya (menggantikan) seluruh bodi kendaraan tersebut kecuali mesin, dengan tujuan agar tak muda dikenali orang (pemiliknya).
Kapolsek Sekupang, Kompol ZAC Tamba dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Halaman Mapolsek Sekupang, Kamis, (16/03/2023) dia mengatakan, pelaku tak lagi bersekolah (berstatus putus sekolah). Seperti pada pengungapan kasus sebelumnya bahwa pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkapkan pelaku dari bantuan rekaman CCTV di lokasi tersebut.
“Ini kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang lokasinya di Sei Temiang, RT 01 RW 07, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, kota Batam. Kejadiannya pada tanggal 06 Maret 2023 pada jam 05.00 pagi. Ini sama, kita berhasil mengungkap dari berkat rekaman CCTV. Untuk barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor. Kebetulan ini statusnya anak yang tak mau sekolah. Orangtuannya juga sudah datang ke sini dan bilang bahwa sudah cukup lelah untuk menasehati anak-anaknya untuk sekolah,” jelas Tamba.
Masih papar Tamba, “Adapun modus dari kedua pelaku ini adalah, setelah mencuri kendaraan tersebut, mereka kemudian mempreteli atau mengantikan seluruh bodi kendaraan kecuali mesin. Tujuannya supaya menyamarkan, agar yak muda dikenali orang. Masih kita dalami. Baru kita temukan 1 ini. Sesuai olah TKP, yang kita temukan seperti ini (bodi motor sudah diganti),” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (Non/BI)