Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan Delapan remaja pelaku pencurian sepeda motor.
Adapun kedelapan remaja tersebut berinisial DH (16), MA (15), NA (14), MJ (15), MR (17), FB (13), AD (16), dan FD (21). Mereka diamankan disejumlah tempat berbeda.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan penangkapan terhadap pelaku Curanmor di wilayah Kecamatan Bengkong ini berdasarkan empat Laporan Polisi (LP) yang diterima dari korban.
“Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dibekuk delapan remaja tersebut,” ujar Bob Ferizal, Jumat (3/9/2021).
Dari penangkapan tersebut, kata Bob, berhasil diamankan barang bukti sebanyak enam unit sepeda motor hasil curian.
“Total ada enam unit sepeda motor, dua diantaranya tidak memiliki surat-surat kendaraan. Nah sesuai LP ada empat unit motor, dua unit lagi kita masih kordinasi dengan pihak Polsek-polsek terdekat, apakah ada kendaraan bermotor yang hilang dan melapor. Pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian motor,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para remaja tersebut dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(yog)











