Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus satu dari tiga orang pelaku pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia, yang raib di pinggir jalan Imam Bonjol, depan Komplek Bumi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (7/9/2021) siang.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya Laporan Polisi dari Pegawai PT Telkom Indonesia telah terjadinya pencurian kabel premier.
“Atas LP tersebut, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku berinisial E (41) dan saat penangkapan dua orang rekan pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Budi pada Rabu (8/9/2021) pagi.
Lanjutnya, saat ini pihaknya sedang memburu dua orang pelaku lainnya yang melarikan diri tersebut.
“Barang bukti yang kita amankan berupa kabel primer 8 meter, dan alat yang digunakan untuk pemotongan dan total kerugian dari pihak Telkom sekira Rp 13juta,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (yog)