Bataminfo.co.id, Batam – Tiga orang kawanan maling tertangkap tangan saat tengah beraksi mencuri kabel di ruko kosong bekas hotel di Happy Garden, Kecamatan Lubuk Baja, pada Rabu (16/2022) lalu.
Ketiga pelaku tersebut yakni AS (37), WS (41) dan WR (34). Mereka tertangkap tangan oleh Johan yang merupakan pemilik ruko. Bersama warga sekitar dan security, ketiga pelaku tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Lubuk Baja.
“Saat itu, korban atau pemilik ruko mengecek ruko yang sudah dalam keadaan lama kosong. Namun, ia melihat pintu luar dalam keadaan rusak dan mencoba membeli gembok yang baru. Saat ia kembali ke ruko tersebut, korban melihat ada tiga orang pelaku tengah berada di dalam ruko mengambil kabel,” ujar Budi saat konferensi pers di Polsek Lubuk Paja pada Jum’at (18/3/2022) sore.
“Menurut pengakuannya, mereka baru pertama kali melakukan pencurian. Otak pelaku dalam pencurian ini adalah AS (37). Atas kejadian itu, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Lubuk Baja juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan keadaan rumah jika ditinggalkan lama.
“Jangan lupa mengunci pintu sebelum bepergian. Selalu di cek ulang keamanan rumah, apakah sudah aman untuk ditinggalkan, kalau bisa do rumah dipasang alat pemantau seperti CCTV,” pungkasnya. (yog)