Bataminfo.co.id, Jakarta – Sebanyak 71 kapal ilegal di tangkap di peraturan Indonesia. Mereka memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mencuri ikan di laut Indonesia.
“Per hari ini Minggu (30/8) ada 71 kapal asing ilegal sudah diamankan karena menerobos masuk ke perairan Indonesia,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, usai mengunjungi Balai Karantina Ikan di Ambon, Maluku, Minggu (30/8).
Puluhan kapal tersebut terdiri dari 54 kapal ikan berbendera asing (27 kapal Vietnam, 14 kapal Filipina, 12 kapal Malaysia, dan satu kapal Taiwan) dan 17 kapal berbendera Indonesia.
Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah memeriksa dokumen perizinan kapal-kapal itu.
“KKP tidak memberi ampunan bagi kapal-kapal asing dan kapal Indonesia yang melakukan eksploitasi penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia” ujarnya.
Khusus kapal Indonesia, ia mengaku akan melakukan penindakan tegas kepada nelayan yang berani melakukan penyulundupan narkoba, minuman keras ke dalam kapal di tengah laut.
“Jadi aturan kita tegakkan, baik untuk Warga Negara Asing (WNA) maupun nelayan Warga Negara Indonesia (WNI),” imbuh dia.
Selain itu, KKP memerika 17 kapal nelayan Indonesia yang tertengkap karena tak mengantongi izin penangkapan dari pemerintah pada awal 2020. Mereka mengaku mengalami kesulitan mendapatkan izin dari instansi terkait.
Oleh sebab itu, Edhy meminta kepada pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan pembuatan surat perizinan segera membuka pelayanan yang terbuka agar warga negara mendapatkan perlakukan yang sama sesuai undang-undang.
“Selama ini kapal-kapal nelayan yang ditangkap bermasalah izin, izinnya itu tidak ada lantaran kelalayaan kita dalam mengeluarkan izin,” kata Edhy.
sumber : cnnindonesia.com