slot gacor
Curi Ikan di Laut Natuna Utara, Kapal Ikan Vietnam Ditangkap Bakamla RI - BatamInfo.co.id
Natuna  

Curi Ikan di Laut Natuna Utara, Kapal Ikan Vietnam Ditangkap Bakamla RI

Kapal Ikan Vietnam yan

Bataminfo.co.id, Natuna – Unsur Patroli Bakamla RI KN Pulau Dana-323, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara Provinsi Kepulauan Riau, pada Jum’at (24/12/2021).

Adapun kronologis penangkapan KIA Vietnam adalah, pada saat Kapal patroli Bakamla KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi mendapatkan perintah dari Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia melalui Direktur Operasi Laksma Bakamla Suwito selaku Palakhar Opskamla untuk tetap menjaga LNU jelang akhir tahun dengan melaksanakan operasi pengamanan semua aktivitas maritim baik operasi drilling dan juga perikanan yang berada di Laut Natuna Utara.

BACA JUGA:   TNI AL Kembali Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara

“Saat menjalankan patroli, pada pukul 06.15 WIB KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14′.30″ U-105°.02′.13″ T,” ujar Hananto.

Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, 2 KIA tersebut langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari perairan Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran.

BACA JUGA:   Canangkan Penanaman 1 Miliar Kelapa, Bahtiar Ajak Investor ke Natuna

“1 KIA Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan dan 1 KIA Vietnam lainnya berhasil kabur masuk perairan Malaysia,” bebernya.

Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA Vietnam KG 2118 TS diawaki 20 orang ABK berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan ilegal kurang lebih 2 ton.

BACA JUGA:   Lantik Bupati dan Wakil Bupati Natuna, ini Pesan Gubernur Kepri

“KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan diperairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia. Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Batam,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *