Bataminfo.co.id, Batam – Dua buah kapal berbendera Vietnam diamankan petugas Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) karena kedapatan melakukan pencurian ikan di laut Natuna, pada saat detik-detik peringatan HUT RI ke-76, Selasa (17/8/2021) lalu.
Dua buah kapal dengan IMO KG 1843 TS dan KG 1938 TS tersebut, tertangkap tangan setelah diketahui empat kali melewati batas perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan pada Kawasan Pengelolaan Perikanan (WPP) Natuna.
“Kita berhasil menangkap 2 kapal Vietnam pada detik-detik Proklamasi, dengan indikasi pelanggaran pencurian ikan di wilayah yurisdiksi perairan Indonesia, yaitu WPP 711 Kepri tepatnya di sebelah barat laut Natuna,” jelas Direktur PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin kepada media di Batam, Jumat (20/8/2021).
Satu dari dua buah kapal, terang Adin, dinyatakan tenggelam dikarenakan overheat mesin kapal. Beruntung tidak ada korban jiwa dari karamnya kapal tersebut, sehingga 22 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam berhasil digiring oleh pihaknya.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan secara jelas berapa jumlah kerugian pasti dalam kejadian yang ada, akibat tenggelamnya kapal utama pembawa ikan tersebut.
“Kapal induk pengangkut ikan tenggelam, untuk kerugian belum terdeteksi karena kapal pengangkut ikan tersebut tenggelam, yang jelas kurang lebih 1 ton ikan demersal,” katanya.
Di samping itu, Salah seorang pelaku yang merupakan nahkoda kapal tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan yang tindak pelanggaran seperti tersebut.
“Kami tidak merasa melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia, ini asal tangkap,” sebut Dan selaku warga Vietnam melalui petugas penerjemah.
Oleh karenanya, ia beserta jajaran telah menyiapkan sejumlah bukti valid seperti Airbond Surveilans dan bukti pengawasan satelit terkait pelanggaran memasuki batas teroriti oleh warga Vietnam tersebut untuk di bawa ke proses yang lebih lanjut. (Bora)