Bataminfo.co.id, Batam – Kapal Korpolairud Baharkam Polri KP.Bisma-8001 dan Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di laut Natuna Utara, pada Kamis (18/3/2021) lalu. Kedua kapal tersebut kedapatan sedang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan dua kapal tersebut diamankan berawal dari KP. Bisma-8001 sedang melaksanakan patroli di perairan laut Natuna Utara. Saat sedang berpatroli, KP. Bisma mendeteksi adanya dua kapal yang akan melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
“Tim langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kapal dengan nama lambung DUC LOI 6 / BL 93333 TS, dengan 1 nahkoda berinisial NNS, dan 11 anak buah kapal warga negara Vietnam,” ujar Harry, Minggu (21/3/2021) siang.
Setelah berhasil mengamankan kapal DUI LOI 6/BL 93333 TS, tim kembali melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kapal bernama BV 4419 TS, dengan 1 nahkoda berinisial THD, dan 31 anak buah kapal warga negara Vietnam.
“Saat ini dua kapal tersebut bersama seluruh kru nya sedang dalam perjalanan menuju Batam dengan pengawalan dari petugas di Kapal Korpoolairud Baharkam Poolri dan Ditpolairud Polda Kepri,” ucap Harry.
Diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (yog)











