Bataminfo.co.id, Batam – Pengusaha atau pemilik limbah elektronik B3 yang mencoba menghilangkan barang bukti dari gudang di kawasan Horizon Industrial Park ke gudang lainnya, bisa di pidana.
Hal tersebut disampaikan Pemerhati Lingkungan, Azhari Hamid, kepada Bataminfo.co.id, Selasa (1/6/2021) kemarin.
Limbah elektronik bekas itu adalah limbah B3, Sumber limbah itu dari mana, apakah dia dikumpulkan dari lokal, kalau memang dari lokal, itu tidak ada masalah, cuma itu tetap menjadi pengawasan yang ekstra ketat.
“Ekstra ketat itu seperti pengawasan pengolahan limbah B3, seperti penanganan, pengumpulan, dan transportasi. Itu harus merujuk kepada aturan yang ada dengan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2014 dan juga dengan ketentuan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) 22 tahun 2021,” ujar Azhari.
Ia pun mempertanyakan, apakah limbah elektronik B3 itu koleksi dari dalam negeri. Kalau bukan, berarti masuk dari luar, itu berarti ada proses importasi.
“Kalau importasi, haram hukumnya masuk ke Indonesia. Jika memang limbah B3 dari luar, jangankan untuk mengimpor ke negara kita, sebagai tempat transit saja harus ada atensi langsung dari Menteri,” ungkapnya.
Sebagai contoh, kata Azhari, dirinya mengirim elektronik kulkas rusak dari Australia ke Singapura. Sebelum sampai ke tujuan Singapura harus transit ke Indonesia. Dengan transit itu saja harus ada tandatangan Menteri. Paling lama harus ditandatangani Menteri 60 hari kerja.
Kalau ini masuk ke Indonesia, dan jika ini memang transit di Indonesia, ini merupakan dan termasuk kejahatan lingkungan oleh pihak yang bersangkutan.
“Siapa yang terkait dan terlibat disini?…Bea dan Cukai bukan, kalau memang Bea dan Cukai, manifastnya masuk limbah B3 itu apa?.. Apakah memang limbah elektronik B3 manifastnya, atau komponen elektronik?.. Itu kan bisa saja untuk mengelabui proses masuk ke Indonesia,” bebernya. (tim)