Cemburu Berujung Maut, Rosna Dalima Tewas Ditebas Suaminya

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Bintan– Kasus pembunuhan menggemparkan terjadi di Perumahan GPM 3 Blok C No. 11, Jalan Musi, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (24/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Seorang pria bernama Michael Pandawa (38) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Rosna Dalima Kusing (35), yang merupakan istri sirinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tragis ini berawal dari rasa cemburu buta pelaku. Michael menaruh curiga sang istri menjalin hubungan dengan pria lain melalui telepon. Dugaan tersebut memicu pertengkaran hebat di rumah mereka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, saat dikonfirmasi pada Rabu sore menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku masuk ke rumah melalui pintu yang tidak terkunci. Ia sempat memanggil korban, namun tidak ada jawaban. Dalam kondisi kesal, pelaku membanting gelas di dapur serta menendang motor. Setelah itu, pelaku mengemas pakaian ke dalam tas seolah hendak meninggalkan rumah.

“Korban kemudian menghampiri pelaku dan berusaha menahan dengan menarik tubuhnya sambil bertanya hendak pergi ke mana. Pertengkaran semakin memanas, korban sempat menendang kemaluan pelaku hingga membuatnya makin emosi,” ujar Fikri.

Dalam kondisi marah, pelaku mengambil sebilah parang yang tersimpan di kamar depan. Saat itu korban tengah berbaring. Pelaku mengayunkan parang ke arah korban, namun tebasan pertama meleset. Terjadi perebutan senjata tajam antara keduanya. Michael akhirnya berhasil menguasai parang tersebut dan langsung menebaskan tiga kali ke arah korban. Tebasan mengenai tangan dan kepala korban, membuat korban tidak berdaya.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mencekik leher korban selama kurang lebih lima menit hingga Rosna meninggal dunia di tempat. “Pelaku mengaku tega melakukan pembunuhan karena emosi mendengar istrinya berbicara dengan pria lain melalui telepon dan merasa tidak dihargai ketika dilarang pergi oleh korban,” jelas Fikri.

Usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku sempat duduk di rumah dalam kondisi kalut sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi korban, pecahan gelas, serta pakaian berlumuran darah.

Kasus ini kini masih dalam penyelidikan intensif Polres Bintan. Michael Pandawa ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan berencana. Polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi mental pelaku yang nekat mengakhiri hidup istrinya dengan cara brutal.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Kepri yang dipicu rasa cemburu dan masalah komunikasi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih mengedepankan penyelesaian masalah rumah tangga secara damai dan tidak menggunakan kekerasan.

(Jim)