Bataminfo.co.id, Batam – Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba ke Kepri melalui pelabuhan Batam Center, Kota Batam akan di karantina 10 hari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satgassus Perlintasan PMI, Brigjen Jimmy Ramoz Manalu melalui Kapenrem 033/WP Mayor Inf.Reza Fahlevi, Sabtu (4/12/2021).
“Peningkatan karantina 10 hari bagi setiap orang yang melakukan perjalanan Internasional khususnya PMI itu, dilakukan sesuai dengan Adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional yang berlaku mulai 3 Desember 2021,” ujar Reza.
Tujuan addendum SE lanjutnya, adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti Sars-CoV-2 varian B. 1.1.529 (Omicron) yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang.
Dalam Adendum SE ini, juga dijelaskan, Protokol Tes RT-PCR pada setiap orang termasuk PMI dari Luar negeri dilaksanakan 2 kali yaitu pada saat kedatangan, kemudian pada saat hari ke-9 Karantina.
“Bagi setiap pelaku perjalanan internasional yang melakukan Karantina dengan durasi 10×24 jam dan pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam,” ucapnya.
Hingga Kamis (2/12/2021), terang Reza Fahlevi, sebanyak 58 orang PMI, yang terdiri 30 orang laki-laki dan 28 orang Perempuan yang dinyatakan Positif Covid-19, dirawat dan di Karantina di RSKI Pulau Galang Batam.
“Dengan jumlah itu, tingkat okuvansi RSKI saat ini mencapai 12,60 persen,” ujarnya.
Satgasus Perlintasan PMI Kepri juga berharap, pengetatan dan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan pada pelaku perjalanan internasional, diharapkan mampu menekan dan menangkal penularan Covid-19 termasuk varian Omicron di Kepri. (ki)