Cegah TKI Non Prosedural, Imigrasi Batam Tolak 74 Permohonan DPRI

Avatar photo
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Subki Miuldi, fot: Zel/BI

Bataminfo.co.id,Batam – Dalam rangka pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural (TKI NP), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melaksanakan penolakan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) di Tahun 2022 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Unit Layanan Paspor Harbour Bay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi menyebut adapun data jumlah penolakan permohonan DPRI per 09 Juni 2022 yaitu:

1. Bulan Januari terdapat 22 penolakan permohonan DPRI;
2. Bulan Februari terdapat 4 penolakan permohonan DPRI;
3. Bulan Maret terdapat 5 penolakan permohonan DPRI;
4. Bulan April terdapat 5 penolakan permohonan DPRI;
5. Bulan Mei terdapat 30 penolakan permohonan DPRI; dan
6. Bulan Juni terdapat 13 penolakan permohonan DPRI;

“Total jumlah penolakan permohonan DPRI per 09 Juni 2022 adalah 74 penolakan permohonan DPRI,” ungkapnya, Jum’at(10/06/2022).

Alasan-alasan penolakan permohonan DPRI yaitu:
1. Tidak memberikan keterangan dengan benar sebesar 37%;
2. Tidak dapat melampirkan persyaratan tambahan sebesar 28%; dan
3. Terindikasi bekerja secara non prosedural sebesar 35%.

Subki juga menambahkan penolakan tersebut juga bertujuan untuk pengamanan.

“Penolakan ini sebagai langkah kita untuk meningkatkan pengamanan juga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya, makanya kita himbau kepada masyarakat khususnya Tenaga Kerja Indonesia agar melengkapi prosedur yang telah ditetapkan,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *