slot gacor
Catat! Daftar IMEI iPhone Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis, Rizal : Jika Diminta Biaya Segera Laporkan - BatamInfo.co.id
Batam  

Catat! Daftar IMEI iPhone Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis, Rizal : Jika Diminta Biaya Segera Laporkan

Keterangan : Bea Cukai Batam Gelar Konferensi Pers dalam rangka pemusnahan barang milik negara hasil dari tegahan tahun 2015 hingga Tahun 2023, di Desa Air Exo City, Kabil, Nongsa, Kamis (28/12) (Dok. bataminfo.co.id)

Bataminfo.co.id, Batam- Pendaftaran IMEI iPhone kian menjadi perbincangan yang hangat dikalangan masyarakat Kota Batam, pasalnya beberapa waktu lalu, marak beredar pemberitaan IMEI baik di media online maupun media sosial terkait calo IMEI atau kerap di sebut Joki IMEI handphone merek iPhone.

Para joki atau calo IMEI tersebut tersebar di seluruh penjuru pelabuhan internasional Batam Center pada ruang kedatangan penumpang sehingga hal itu sering menyebabkan antrian panjang yang mengular di konter Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center guna untuk mendaftarkan IMEI iPhone.

BACA JUGA:   Curi Motor, Seorang Anak Bawah Umur di Batam Diciduk Polisi

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal menyebutkan, bahwa pendaftaran IMEI iPhone di Bea Cukai Batam tidak di pungut biaya alias gratis. Karena itu, beberapa Pengusaha atau oknum mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan atau cuan dalam memanfaatkan para joki IMEI untuk mendaftarkan IMEI iPhone yang di bawa dari luar negeri ke Kota Batam.

“Pengurusan IMEI tidak dipungut biaya, Gratis. Dan itu dijadikan oleh segelintir pengusaha atau oknum untuk meraup keuntungan bisnis iPhone dengan tidak sesuai ketentuan yang berlaku seperti menggunakan joki imei ini,” ujarnya, pada Kamis (28/12).

BACA JUGA:   Kandas di Sambu Batam, Kru Kapal Kargo Berbendera Iran Menolak Dievakuasi Basarnas

Rizal juga menegaskan, bahwa barang siapa yang memungut biaya dalam pendaftaran atau registrasi IMEI ini, pihaknya akan lakukan tindakan tegas.

“”Saya tekankan bahwa registrasi IMEI itu gratis tidak di pungut biaya. Apabila kedapatan ada yang meminta biaya untuk registrasi IMEI segera laporkan ke kami, akan kami tindak,” tegasnya.

Ia menambahkan, adapun barang yang dikenakan biaya kepabeanan yang masuk ke kas negara ialah apabila handphone atau elektronik yang berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia yang dimana harganya lebih dari 500 USD maka selisih dari barang tersebut akan dikenakan pajak kepabeanan.

BACA JUGA:   Jembatan Batam-Bintan Akhirnya Jadi Juga Dibangun, ini Penjelasan Kementerian PUPR

“Adapun biaya kepabeanan yang akan dikenakan, jika barang elektronik memiliki harga di atas 500 USD. Dan jika barang itu harganya di bawah 500 USD makan tidak di kenakan biaya pajak. Itu yang dikenakan pajak hanya selisihnya saja bukan harga sepenuhnya barang tersebut. Jadi saya tekankan sekali lagi itu biaya pajak kepabeanan yang disetor ke negara bukan biaya registrasi IMEI,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *