Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial Zu, pelaku pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur, beberapa hari yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syaban Harahap mengatakan penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban sebut saja Mawar (11).
“Pelaku ditangkap dikediamannya di Jalan Lembah Merpati, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (11/3/2022) lalu,” ujar Awal, Senin (14/3/2022) kemarin.
Terungkapnya kasus pencabulan ini, terang Awal, berawal ketika korban tengah bermain bersama teman seumurannya di teras depan rumah pelaku. Saat tengah bermain, pelaku memanggil korban untuk melihat video di media sosial memakai handphone pelaku.
“Korban disuruh duduk dipangkuan pelaku dan ternyata tangan pelaku langsung meraba punggung korban sambil berkata mau menghitung tulang punggung,” kata Awal.
Lanjutnya, sesampai ditulang ekor, saat pelaku hendak membuka celana yang dipakai korban, korban langsung berlari ketakutan dan pulang kerumah yang mana tidak jauh dari rumah pelaku.
“Korban merasa trauma, lalu korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya,” tuturnya.
Tak hanya Melati, sambung Awal, pelaku juga melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur lainnya. Modusnya juga sama, pelaku memanggil korbannya yang tengah bermain di teras depan rumahnya dan memberikan uang Rp2 ribu dan Rp5 ribu.
“Korban yang anak kedua itu, tiga kali dicabuli pelaku. Satu korban lainnya, satu kali dicabuli dihari yang sama,” sebut Awal.
Saat ditangkao, jelas Awal, pelaku mengakui perbuatannya itu. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka Zu dijerat dengan pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” tandas Awal. (yog)











