Bataminfo.co.id, Batam – Seorang pria bernama Zulhendri (34), ditangkap unit Reskrim Polsek Batu AJi, Sabtu (30/1/2021) lalu. Ia ditangkap karena tega menghamili anak tirinya sebut saja Bunga yang berusia 15 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia menuturkan, pria tersebut ditangkap berawal dari laporan polisi dari ibu kandung korban berinisia IY (44).
“Berawal dari LP orang tua korban inisial IY(44) bertanya kepada korban inisial AM (15).” Kenapa Badanmu Lemas Kayak Orang Bunting,” ujar Betty pada Senin (1/2/2021) siang.
Lanjutnya, saat itu korban hanya diam saja kemudian pelapor langsung pergi meminta tolong kepada saksi MF untuk datang menanyakan apa yang telah terjadi kepada korban. Lalu MF bertanya kepada korban.
“Apa yang terjadi”. Saat itu korban hanya diam saja, kemudian pelapor menanyakan kembali kepada korban. “Siapa yang melakukan, apakah ayah yang membuat kau bunting,” bebernya.
“Dan korban menjawab tidak. Lalu pelapor bertanya lagi “SR yang buat kau bunting” dan korban menjawab IYA. Kemudian pelapor membawa korban ke Polsek Batu Aji untuk membuat laporan atas kejadian tersebut,” sambungnya.
Setelah korban dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, diperoleh keterangan bahwa korban sudah hamil 2 (dua) bulan dan yang melakukan perbuatan tersebut bukanlah saudara SR, melainkan bapak tirinya yang berinisial ZH (34). Korban takut mengatakan kejadian yang sebenarnya karena diancam oleh bapak tirinya.
“Keberadaan pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur berada di Masjid At’Taubah yg berada di Perum Puskopkar Kec Batu Aji. Selanjutnya tim menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang istirahat di belakang masjid At Taubah, selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah diketahui siapa pelakunya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat itu tersangka sedang istirahat dibelakang masjid At Taubah,” imbuhnya.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah baju warna coklat, 1 buah BH warna cream, dan 1 buah tespek.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diberikan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (yog)