Bataminfo.co.id– Unit Opsnal bersama Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Air, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Minggu (12/6/2022).
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial EK (41) warga ruli Kampung Air, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, membenarkan telah mengamankan pelaku di rumahnya.
“Iya benar, saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Batam Kota,” ungkap Yustinus, Kamis (16/2/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, awalnya anak pelapor pergi bermain ke rumah pelaku. Dikarenakan saat itu cuaca sedang turun hujan, anak korban berteduh dirumah pelaku tanpa ada rasa curiga.
“Saat itu ibu korban tidak curiga, karena di rumah pelaku ada istrinya,” jelas Yus.
Kemudian, keesokan harinya pagi- pagi ibu korban memandikan korban dan melihat alat kelamin korban bengkak setelah dicabuli. Setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya, ibu korban langsung membawa anaknya ke rumah sakit. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya, usai menerima Laporan Polisi, pada hari Senin (13/6/2022) sekira pukul 22.00 Wib, Unit Opsnal bersama Unit PPA telah melakukan penahanan terhadap diduga pelaku pencabulan terhadap EK.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah Handphone merk Oppo A9 Warna Green, 1 helai baju warna abu-abu, dan 1 helai celana pendek motif kotak kotak warna hitam biru putih.