slot gacor
Cabuli Anak di Bawah umur Hingga Hamil, Pria Paruh Baya di Batam Diciduk Polisi - BatamInfo.co.id

Cabuli Anak di Bawah umur Hingga Hamil, Pria Paruh Baya di Batam Diciduk Polisi

TNM (44), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polresta Barelang. FotoV istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – TNM (44), seorang pria paruh baya pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Batam ditangkap polisi di parkiran BCS Mall, Jumat (24/9/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandi Tarigan melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba mengatakan, penangkapan ini berawal atas LP dari ibunya korban.

“Pada Kamis (23/9/2021), saat itu ibunya korban bertanya kepada anaknya bernama bunga (nama samaran) umur 12 tahun tentang perutnya yang membesar, tetapi anaknya mengatakan bahwa tidak ada apa-apa,” ujar Tigor pada Senin (27/9/2021) siang.

BACA JUGA:   Pelabuhan di Batam Diminta Bersiap Menyambut New Normal

Lanjutnya, pada siangnya, korban merasakan sakit pada perutnya, kemudian ibu korban langsung membawanya ke Rumah Sakit Elisabet Lubuk Baja, Kota Batam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, ternyata anak tersebut dinyatakan hamil. Korban bercerita kepada suster di Rumah Sakit, bahwa korban hamil akibat perbuatan seorang pria inisial TNM (44) yang ia kenal pada saat mengikuti Fashion Show beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Empat Pelajar Pelaku Curas

Tigor juga mengatakan, tanpa sepengetahuan ibunya, korban menjalin hubungan dengan pelaku. Menurut pengakuan dari korban, ia sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku yang mana korban masih dibawah umur dan belum pantas untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.

“Atas tindak pidana pencabulan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang perintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” bebernya.

BACA JUGA:   Cabuli Dua Orang Anak di Bawah Umur, Pemulung di Batam Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 jo 82 UU RI No.17 tahun 2016 penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *