Bataminfo.co.id, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga menghentikan kegiatan dua perusahaan yang melakukan pertambangan pasir di Kecamatan Selayar. Kegiatan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi pasir dihentikan karena meresahkan masyarakat.
Adapun dua perusahaan yang dihentikan operasionalnya tersebut yakni PT Dabo Bangun Sukses (DBS) dan PT Deva Panjang Jaya (DPJ).
Informasi penutupan kegiatan operasional dua perusahaan tambang pasir di wilayah Selayar itu, disampaikan Awe di depan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Lingga di Markas Kodim 0315/Bintan, Senin (22/6/2020) lalu.
Menurut Awe, tindakan penghentian operasional dua perusahaan tambang pasir tersebut, diputuskan setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, LSM dan DPRD setempat.
“Tim lingkungan hidup kita sudah tiga kali turun ke lapangan dan menemukan pelanggaran berat terhadap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup oleh kedua perusahaan tersebut. Oleh karena itu, sesuai kewenangan, saya hentikan operasionalnya,” sebut Awe.
Selain menghentikan operasional dua perusahaan tambang pasir di wilayah Selayar, lanjut Awe, Ia juga mengusulkan pencabutan izin tambang granit di Selayar dan tambang pasir di Lingga Utara dan Singkep Barat.
“Suratnya sudah diusulkan ke Gubernur untuk dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran. Ada yang manipulasi muatan dan pajak, serta pelanggaran lainnya,” pungkasnya. (red/rilis)