Bataminfo.co.id, Batam – Isu perpecahan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam terkait dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) hingga saat ini masih bergulir.
Dewan Pengurus Kadin Batam hari ini menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam dan akan mengikuti sidang perdana pada bulan Februari mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Rasmen Simamora selaku Penasehat Hukum (PH) dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kadin Batam Center, Kota Batam pada Selasa, (27/1/26).
“Sudah kita daftar ke Pengadilan Negeri Batam. Nanti tanggal 11 Februari sudah dimulai gelar persidangan perdana. Sidang perdana nanti itu untuk menguji kelompok yang mengatasnamakan pihak yang melakukan Musyawara Kota (Mukota) VIII,” ungkap Rasmen.
Rasmen menyebut, proses hukum terkait gugatan yang dilayangkan itu diestimasikan bakal berjalan hingga bulan Mei 2026. Ia mengatakan, ada dua pihak yang digugat dalam dalam perkara internal Kadin ini.
“Mulai Februari sampai dengan Mei 2026. Tapi itu bisa berubah. Kita mengikuti jadwal dari Pengadilan. Yang kita gugat dalam perkara ini adalah, Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi. Kalau Provinsi itu yang periode 2020 – 2025,” sebutnya.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, polemik yang terjadi di internal Kadin ini bermula dari adanya kelompok yang diketahui telah melakukan Mukota ke-VIII.
Padahal, mekanisme perpanjangan kepengurusan seharusnya melalui musyawarah dan atau menunjuk pengurus sementara (caretaker), bukan malah perpanjangan.
“Karena memang kita ini Kadin yang hasil Mukota VII, ini lah yang paling benar. Perpanjangan itu tidak ada disebut di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga. Jadi kita kembali bahwa anggaran dasar anggaran rumah tangga itu telah diatur di dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1987 tentang Kadin. Dan kami belum ada melaksanakan Mukota ke VIII,” jelasnya.
Lagi kata dia, “Mestinya mereka itu tidak mengatakan Mukota ke delapan, karena dasar mereka tidak ada. SK perpanjangan itu tidak melalui mekanisme. Tidak ada di mekanisme anggaran rumah tangga dan juga dalam peraturan organisasi,” tegasnya.
Dalam keterangan resminya ini, Rasmen juga menyebut bahwa aksi yang dilakukan oleh kelompok tersebut seolah pembegalan, yang menurut pihaknya tidak sah secara aturan.
“Mereka mungkin juga melakukan audiensi ke Polda, dimana saja silahkan. Tapi itu tidak menjadi legitimasi dalam AD/ART. Jangan begal aturan, mau begal lagi yang lain. Jangan grasak grusuk di tempat lain, lalu mau datang lagi ambil kantor ini,” tegas Rasmen.
Kendati demikian Rasmen mengatakan, terkait hal ini pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan Kadin Pusat untuk memastikannya.
“Kita masih menunggu konfirmasi secara tertulis dari Kadin Pusat yang menjadi pegangan kita. Kami masih menunggu itu. Kalau peluang dari sisi hukum, kita 100 persen optimis. Meski begitu, untuk layanan dari Kadin Batam tetap berjalan seperti biasa di Graha Kadin ini. Yang sah itu adalah Kadin yang tinggal di Kantor Kadin ini. Untuk itu, kami mohon kepada semua Pengusaha di Batam agar tetap konsisten dengan Kadin Batam. Kita juga menghimbau kepada kelompok yang melakukan mukota VIII untuk menahan diri,” tegas Rasmen.
Dalam kesempatan yang sama, Jems Marianus Simaremare selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Antar Lembaga Kadin Batam juga menuturkan hal senada. Ia menyebut, pihaknya hingga kini madih menunggu konfirmasi dari Kadin Pusat.
“Terkait Mukota Kadin Batam ke VIII, kami akan tetap berkoordinasi dengan Kadin setingkat di atasnya. Tetapi sampai saat ini kami belum dapat jawaban dari mereka secara tertulis. Ini harus ada jawaban konkrit, apakah kita melaksanakan atau tidak terkait mukota ke VIII,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelayanan tetap dilayani oleh sekretariat karena sekretariat dipimpin oleh Direktur Eksekutif dan tetap melaksanakan kegiatan kegiatan terkait ekonomi.
“Setiap pelayanan masih tetap dilayani oleh sekretariat karena kantor Kadin ini dilayani oleh sekretariat yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif. Mereka bekerja day-to-day dan mereka juga merencanakan, melaksanakan kegiatan. Kegiatan terkait ekonomi yang akan kita laksanakan di awal tahun ini Apa yang menjadi perhelatan Kadin Kota Batam, yang akan kita laksanakan untuk bersama-sama dengan pemerintah”, tuturnya.
Ia pun sekaligus menginformasikan kembali jam operasional Kantor Kadin Batam yang siap melayani masyakarat.
“Fuungsi-fungsi pelayanan kepada anggota sebagaimana mestinya dan sebagaimana yang terjadi, yang sudah kita laksanakan sebelum adanya rencana pelaksanaan musawarah Kadin ke – VIII, sekretariat tetap terbuka; dibuka dari jam 8 pagi, ditutup jam 5 sore. Kalau hari Sabtu dibuka jam 8 pagi, tutup jam 12 siang”, pungkasnya.











