Buat Skenario di Jambret, Pasutri di Batam ini Kompak Gelapkan Uang Perusahaan Rp105 Juta

Avatar photo
Pasangan suami istri berinisial EA (32) dan ES (25), pelaku penipuan dengan penggelapan dengan modus jambret. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Pasangan suami istri berinisial EA (32) dan ES (25), diringkus gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja. Mereka melakukan penipuan dengan modus pencurian dengan kekerasan (jambret).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, membenarkan pihaknya mengamankan pasutri tersebut. Ia menuturkan mereka diamankan berawal dari laporan polisi yang dibuat pelaku ES.

“Korban ini awalnya diberikan cek oleh bosnya untuk mengambil uang sebesar Rp105 juta di bank UOB dengan tujuan mendistribusikan gaji karyawan,” ujar Andri, Minggu (5/9/2021).

Dikatakan Andri, pelaku ES pun kemudian mencairkan uang tersebut ke bank. Tak selang berapa lama. ES membuat laporan ke Polresta Barelang bahwa dirinya menjadi korban penjambretan.

“Tim Opsnal kemudian melakukan olah TKP dan melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dan menemukan kejanggalan. Kemudian melakukan interogasi kepada ES. Alhasil ES mengakui bahwa kejadian tersebut merupakan modus pencurian yang dilakukan kedua pasangan tersebut,” ucap Andri.

Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polresta Barelang. Dan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 374 dan atau pasal 372 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas Andri. (Bora)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *