Bataminfo.co.id, Batam – DPRD Batam melakukan penundaan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang permohonan alokasi tanah pendidikan yang di ajukan Yayasan Darusallam, kecamatan Sagulung Batam, Rabu (18/8/2021).
Penundaan tersebut di sebabkan ketidak hadiran pihak BP Batam yang di pandang perlu dalam menentukan dan memastikan tindak lanjut permohonan alokasi tanah yang belum menemukan titik temu.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami sebagai lembaga dewan menyayangkan ketidak hadiran BP Batam” sebut Budi Murdianto selaku pimpinan sidang dalam kegiatan tersebut.
Dalam RDP tersebut pula Dinas pertanahan selaku perwakilan BP Batam, menunjukan bukti surat penetapan lokasi (PL) walau hanya dalam bentuk soft file, Namun Budi masih meragukan dan menjelaskan kehadiran Dinas Pertanahan dirasa belum cukup untuk menjawab permasalahan yang ada.
“Kami bukan tidak percaya kepada dinas pertanahan, tetapi terkait kapasitas untuk menjelaskan, menentukan, memastikan itu wewenangnya bp batam itu sendiri,” jelas ketua komisi I tersebut.
Perlu di ketahui, permohonan alokasi lahan tersebut telah berlangsung sejak satu bulan lebih, bahkan dalam perjalanannya, tanah yang di mohonkan tersebut sudah dalam tahap pembangunan dan telah terjadi kontrak antara dinas pendidikan maupun pihak terkait yang mengharuskan adanya putusan final dari BP Batam.
“Kami harap pimpinan (BP Batam) dapat mengambil sikap bijaksana dan cepat karena sifatnya sudah dalam pelaksanaan, dinas pendidikan juga sudah terikat dalam perjanjian tersebut,” pungkas Budi. (Bora)