Batam  

BP Batam Sebut Proses Lelang Proyek Pembangunan Taman Rusa Tahap 3 Sesuai Ketentuan, Kenyataannya?

Avatar photo
Pengumuman pemenang lelang proyek pembangunan Taman Rusa Tahap 3 di LPSE BP Batam
Pengumuman pemenang lelang proyek pembangunan Taman Rusa Tahap 3 di LPSE BP Batam

Bataminfo.co.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan proses lelang proyek pembangunan Taman Rusa tahap 3 yang dimenangkan PT Andhika Multi Karya Abadi (AMKA) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Dendi Gustindar, kepada Bataminfo.co.id, Jumat (28/5/2021) siang.

“Proses Lelang sudah dilakukan oleh Pokja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dendi.

Dikatakan Dendi, persyaratan administrasi perusahaan dalam proses pelelangan sudah dilakukan pengecekan oleh Pokja dengan mengikuti peraturan dalam pelelangan.

“Silahkan di cek ke Ketua LPJK, sesuai surat edarannya bahwa SBU masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Bataminfo.co.id, di situs website LPJK.net. PT Andhika Multi Karya Abadi hingga saat ini belum mengajukan permohonan perpanjangan/ perubahan Sertifikasi Badan Usaha. Sebab didalam situs LPJK status permohonan perpanjangan/ perubahan Sertifikasi Badan Usaha masih nol.

Selain itu berdasarkan data yang didapat Bataminfo.co.id, perusahaan tersebut juga belum melakukan registrasi ulang Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi untuk tahun kedua dan tahun ketiga sejak sertifikat dikeluarkan pada 17 November 2016 yang dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kepulauan Riau.

Diberitakan sebelumnya, BP Batam diduga memenangkan Perusahaan yang maladminstrasi dalam proyek pembangunan Taman Rusa Tahap 3.

Seperti diketahui, proyek pembangunan Taman Rusa tahap 3 ini dikerjakan PT Andhika Multi Karya Abadi (AMKA) dengan pagu anggaran Rp 9.092.357.656,92.

Dimana diketahui perusahaan tersebut diduga secara administrasi tidak lengkap, karena Sertifikat Badan Usaha tidak dalam masa perpanjangan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/SE/M/2021 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi pada tanggal 22 Januari 2021. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *