Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Polsek Bengkong meringkus Randi Hardiansyah (20), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (3/8/2021) lalu.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal menuturkan pelaku dibekuk pihaknya setelah menerima laporan polisi oleh korban bernama Irwan Parwansyah, yang rumahnya di Bengkong Indah Blok G nomor 90 RT 03 RW 02, dibobol maling
“Berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan, kita berhasil mengetahui keberadaannya berkat informasi dari masyarakat, setelahnya pelaku kami amankan dua jam (pukul 05.30 WIB) setelah kejadian,” ucap Bob Ferizal.
Dikatakan Bob, dari tangan pelaku pihaknya turut mengamankan satu unit Televisi merk Samsung berukuran 32 inch, dan juga satu batang pahat besi sepanjang 20 centimeter yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Akibat peristiwa pencurian yang dialami, korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta,” terang Bob.
Dijelaskan Bob, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di tahun 2019 dan keluar penjara pada tahun 2020 lalu.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kasus pencurian dengan pemberatan ini,” tandas Bob Ferizal. (Bora)