Bataminfo.co.id, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15.115,94 gram dari dua laporan kasus dengan jumlah lima orang tersangka.
Adapun barang bukti narkoba jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara di bakar dengan alat inciniator milik BNNP Kepri. Pemusnahan narkoba itu disaksikan langsung kelima orang tersangka.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard M Nainggolan mengatakan adapun narkoba yang dimusnahkan itu dari dua pengungkapan kasus yakni pada 29 Juni 2020 di salah satu kamar hotel di kawasan Batam. Dalam pengungkapan ini, BNNP mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 5.168 gram.
“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.997,28 gram dan sebanyak 170,72 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” ujar Richard, Selasa (11/8/2020).
Selanjutnya, laporan kasus yang kedua pada Rabu 29 Juli 2020. Pengungkapan dilakukan di Taman Yasmin Kebun. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 10.462 gram.
“Barang bukti yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 10.118,66 gram dan sebanyak 343,34 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut semua tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (ina)