Bataminfo.co.id, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat kilogram, Rabu (4/11/2020).
Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan kasus di Batam, dengan tiga orang tersangka yakni H, S dan C, Rabu (21/10/2020) lalu.
Pantauan dilapangan, pemusnahan sabu tersebut disaksikan langsung ketiga tersangka. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Berantas BNN, Perwakilan dari Polda Kepri, Kejari Batam, BPOM, PN Batam dan tamu undangan lainnya.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara membakar serbuk kristal tersebut di dalam mesin atau alat incinerator yang berada di halaman depan kantor BNNP Kepri di Batam.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan menuturkan serbuk haram yang dimusnahkan sebanyak 4.014,16 gram dan sebanyak 136,84 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ucapnya. (yog)