slot gacor
BNNP Kepri Musnahkan 1 Kg Sabu dan 3.800 Pil Ekstasi dari 2 Orang Tersangka - BatamInfo.co.id

BNNP Kepri Musnahkan 1 Kg Sabu dan 3.800 Pil Ekstasi dari 2 Orang Tersangka

BNNP Kepri Musnahkan Sabu dan pil ekstasi, Jumat (21/1/2022). Foto: yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1.046 gram dan ekstasi sebanyak 3.800 butir dari dua orang tersangka.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepulauan Riau, Kombes Pol Heru Yulianto menjelaskan kronologi penangkapan yaitu pada Senin (3/1/2022) sekira pukul 15.38 WIB petugas BNNP Kepri mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ditempat Wisata Ocarina akan dilakukan transaksi narkotika.

BACA JUGA:   BNNP Kepri Dikabarkan Amankan Sejumlah Orang di Grand Dragon Pub&KTV Batam, Salah Satunya Pengusaha Jasa Ekspedisi

“Atas laporan masyarakat petugas langsung melakukan pemantauan dilokasi tersebut dan mendapati 2 orang wanita berinisial BW (25) dan SO (26) WNI yang mencurigakan sedang mengambil sesuatu di dalam ban bekas,” ujar Heru saat prees release di Kantor BNNP Kepri didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum, Herlambang Adhi Nugroho pada Jum’at (21/1/2022) pagi.

BACA JUGA:   Kerjasama Sipir Penjara dan Polresta Tanjungpinang Ungkap Napi Kendalikan Peredaran Narkoba

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti narkotika yang disimpan didalam tas yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1.046 gram dan pil ekstasi sebanyak 3.800 butir atau seberat 1.425 gram.

Dari barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sabu seberat 996,28 gram dan ekstasi sebanyak 2.603 butir atau seberat 973,75 gram.

BACA JUGA:   BNNP Kepri Gelar Workshop Anti Narkoba Kepada Instansi Swasta

“Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sabu seberat 49,72 gram dan ekstasi sebanyak 1.197 butir atau seberat 451,25 gram,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *