Bataminfo.co.id, Batam – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menggagalkan penyelundupan sabu seberat 33 Kg dari Malaysia, Senin (9/11/2020) lalu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang tersangka.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan Nongsa akan dilakukan transaksi narkotika yang berasal dari Malaysia.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas menuju ke Perairan Pulau Putri Nongsa dan melihat sebuah speedboat berkecepatan tinggi dari Malaysia melintas di depan kapal petugas,” ujar Kepala BNNP Kepri saat press release di Kantor BNNP Kepri didampingi Kabid Berantas, Kombes Pol Arief Bastari pada Rabu (11/11/2020) siang.
Lanjutnya, petugas melakukan pengejaran kapal speedboat tersebut guna melakukan pemeriksaan, tiba-tiba tekong kapal melompat ke laut dengan kapal tetap melaju kencang.
“Karena petugas melihat dikapal ada barang bukti, petugas melakukan pengejaran kapal terlebih dahulu untuk amankan barang bukti narkotika yang dibungkus dalam kemasan teh Guanyinwang dan disimpan dalam fiber box ikan berwarna merah,” bebernya.
Richard juga mengatakan, ketika akan mengambil barang bukti, ternyata speedboat tersebut mulai karam sehingga hanya bisa selamatkan barang bukti.
“Barang bukti berhasil kita amankan, untuk kapal tersebut karam saat amankan barang bukti dan tekong belum berhasil ditemukan pada saat itu,” tuturnya.
Setelah mengamankan barang bukti, terang Richard, pihaknya mendapat informasi keberadaan tekong Speedboat, Selasa (10/11/2020) berada di kawasan Batu Besar.
“Petugas melihat dan melakukan penangkapan tersangka pertama berinisial S (49) tekong kapal bersama dengan A (46),” kata Richard.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, yang mencarikan kapal speedboat untuk pekerjaan ini adalah tersangka berinisial I yang beralamat di Belakang Padang.
“Tersangka I berhasil diamankan di dalam sebuah rumah di Belakang Padang. Dari interogasi, yang memberikan pekerjaan kepada tersangka S adalah SK (DPO) di Palembang,” bebernya.
Dari pengakuan tersangka S, sudah melakukan pengiriman barang sebanyak dua kali dengan upah Rp 30 juta per kilogram.
“Tersangka S sebagai kurir mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman, pertamanya di bulan Agustus dan mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta/ kg,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (yog)