BNNP Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 40 Kilogram Sabu Teluk Mata Ikan Nongsa Batam

Avatar photo
Ket Foto : Narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang nyaris diseludupkan berhasil digagalkan oleh BNNP Kepri | dok.ist/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri kembali mengungkap sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat mengatakan, barang haram seberat 40 kilogram ini disita dari yang 4 orang tersangka berinisial MD, SY, MS, dan MH pada Jumat, 29 November 2024 lalu. Selanjutnya, 3 orang tersangka baru yang masih dalam proses penyelidikan.

Adapun dasar hukumnya antara lain;
a. Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
b. Laporan kasus narkotika Nomor: LKN/0017-NAR/XII/2024/BNNP/Kepulauan Riau, 1 Desember 2024.
C. Surat Perintah Kepala BNNP Provinsi Kepulauan Riau Nomor Sprin/202/XI_KA.PB.01.03/2024/BNNP tanggal 28 November 2024;
d. Program kegiatan BNNP Kepulauan Riau Tahun 2024.

“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya upaya peredaran gelap narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” ucap Hanny, Kami (05/12/24).

Petugas BNNP Kepri kemudia bergerak menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Kemudiam pada pukul 21.00 WIB, petugas melihat dan mencurigai seorang laki-laki memegang 2 buah tas warna hitam dan Petugas menangkap laki-laki yang diketahui bernama Muhammad dan juga mengamankan 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese pin wei yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat empat puluh gram.

“Setelah dilakukan pengembangan ditangkap 1 orang laki-laki yang bernama Syarial di lokasi yang sama. Berdasarkan hasil interogasi yang diperoleh bahwa Syaril berperan untuk menjemput Muhammad yang membawa sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pukul 18.30 WIB petugas kembali menangkap Muslim di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam yang berperan sebagai pemberi sabu kepada Muhammad di Sungai Rengit Malaysia,” ucapnya.

Selanjutnya hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB petugas melakukan control delivery terhadap Halim yang akan memesan sabu sebanyak 4 kilogram kepada Muhammad. Petugas mengamankan Halim di pinggir jalan Warung Ayam Penyet Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

“Saat ini barang bukti dan 4 orang tersangka tersebut telah diamankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun empat orang tersangka tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.