Bataminfo.co.id, Batam – Dugaan upaya penyelundupan barang diduga ilegal berupa spare part Motor Gede (Moge) Harley Davidson di salah satu gudang Kota Batam, Sekupang,masih terus bergulir.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono saat dikonfirmasi mengatakan pengungkapan ini dilaksanakan bersama Badan Intelijen Negara Daerah Kepri ( BINDA) Kepri.
Mencuatnya pengusaha berinsial F dibalik penyelundupan tersebut disebut Mujiono belum dapat dikonfirmasi, karena masih dalam pemeriksaan.
“Ini merupakan hasil koordinasi kerjasama dengan BIN daerah Kepri. Kalau terkait inisial terperiksa belum dapat infonya saya, kasus masih dikembangkan BC & BIN,” ungkapnya saat dikonfirmasi Bataminfo.co.id, Senin(02/12/24).
Terkait barang yang diamankan, Mujiono menyebut barang tersebut dalam bentuk yang terpisah dan masih dikelompokkan.
“Bentuknya sparepart terurai, dari tim penyidik masih mengelompok kan barang,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Batam diduga menggagalkan upaya penyelundupan barang diduga ilegal berupa spare part Motor Gede (Moge) di salah satu gudang Kota Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah saat dikonfirmasi Bataminfo.co.id, membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Iya benar, ada gudang yang kita amankan berisi spare part Moge, tapi belum bisa kita pastikan rinciannya,” ucapnya, Selasa(26/11/24).
Berdasarkan informasi di lapangan, gudang penyimpanan tersebut diduga milik salah satu pengusaha di Batam.
Untuk diketahui, upaya penyelundupan barang ilegal, termasuk spare part moge bukan hal baru di Batam. Kota dengan status
Free Trade Zone (FTZ) ini menjadi tempat yang rentan terhadap aktivitas penyelundupan.











