Bataminfo.co.id, Batam – Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bekerjasama dengan Opsnal Polsek Sekupang dan Polsek Sagulung meringkus empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas), Sabtu (28/8/2021) lalu.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan. Adapun keempat pelaku yang dibekuk yakni Zulfikar (38), Afrizal (44), Welly (34) dan Lasmini (41). Mereka diamankan di sejumlah tempat berbeda.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba mengatakan penangkapan para pelaku tersebut berawal dari laporan seorang karyawan SPBU PT Majesty Petrolindo yang dirampok pelaku saat hendak menyetorkan uang ke bank. Saat itu korban tengah membawa uang Rp 230 juta.
“Korban dipepet dua orang pelaku di Jalan Raya depan Pizza Hut Lubuk Baja. Satu Pelaku mengeluarkan pisau dan satu pelaku lainnya kemudian merampas tas yang di bawa korban,” ujar Tigor dalam rilis yang diterima Bataminfo.co.id, Senin (30/8/2021) pagi.
Dilanjutkan Tigor, pelaku berhasil menarik paksa tas korban. Sedangkan korban terjatuh dan mengalami luka lecet di tangan bagian kanan.
“Para pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan berusaha kabur saat tengah dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” ucap Tigor.
Akibat perbuatannya, terang Tigor, keempat pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Korban mengalami kerugian Rp 230 juta,” pungkas Tigor. (Bora)